Terdakwa Perkara PT DSI Minta Hakim Bongkar Dokumen Perusahaan

ilustrasi AI dokumen PT DSI

DEPOK– Mery Yuniarni, salah satu terdakwa dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI) meminta agar majelis hakim membuka seluruh dokumen perusahaan yang berkaitan dengan operasional PT Dana Syariah Indonesia dibuka dalam persidangan.

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai duduk perkara tersebut.

Mery meminta agar dokumen perubahan pengurus, data lender pertama, borrower pertama, penghimpunan dana pertama, penyaluran pembiayaan pertama, notulen rapat direksi, komunikasi internal, dokumen persetujuan proyek, hingga pihak-pihak yang memiliki akses terhadap rekening perusahaan juga turut diperiksa.

“Buka seluruh datanya. Bandingkan tanggal saya mengundurkan diri dengan tanggal masuknya lender pertama, borrower pertama, penghimpunan pertama, dan pencairan pertama. Dari sana akan terlihat siapa yang sebenarnya mempunyai kewenangan dan kendali,” kata Mery dalam nota keberatannya, Kamis (30/7/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa keterlibatannya pada tahap awal didasarkan pada keyakinan bahwa PT Dana Syariah Indonesia menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya.

Apabila setelah dirinya tidak lagi menjabat terdapat kegiatan operasional yang dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya, menurut Mery, hal tersebut tidak pernah menjadi bagian dari kewenangan ataupun tanggung jawabnya.

“Saya tidak pernah memberikan persetujuan terhadap kegiatan yang merugikan lender. Apabila kegiatan operasional dijalankan tanpa sepengetahuan saya, maka kepercayaan dan reputasi saya juga telah disalahgunakan,” ujarnya.

Dalam nota keberatannya, Mery menegaskan bahwa setelah tidak lagi menjabat sebagai Direksi, dirinya tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan operasional PT Dana Syariah Indonesia.

Karena itu, menurutnya, pertanggungjawaban atas kegiatan operasional harus ditempatkan kepada pihak yang menjalankan dan mengendalikan perusahaan pada saat kegiatan tersebut berlangsung.

Mery menuturkan, ketika dirinya masih menjabat sebagai direksi, PT Dana Syariah Indonesia belum memiliki lender, borrower, maupun kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang kini menjadi pokok perkara.

“Ketika saya masih menjabat, belum ada lender, belum ada borrower, belum ada penghimpunan dana, dan belum ada penyaluran pembiayaan,” ucap Mery.

“Kegiatan yang sekarang dipersoalkan belum berjalan pada masa jabatan saya. Seluruh kegiatan yang sekarang dipersoalkan berjalan setelah saya mengundurkan diri. Fakta inilah yang harus diperiksa secara jujur dalam persidangan,” sambungnya.

Ia mengungkap, kegiatan internal campaign dijalankan setelah dirinya tidak lagi berada dalam struktur direksi.

“Internal campaign itu dijalankan setelah saya tidak lagi berada dalam direksi. Saya tidak pernah diberi tahu, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak pernah terlibat dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *