Polres Depok Amankan 41 Orang Pengedar Obat Keras

DEPOK – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok mengamankan pelaku pengedar obat daftar G. Sebanyak 41 pelaku diamankan dari 28 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Puluhan pelaku itu terjaring saat petugas melakukan ungkap kasus sejak April hingga 18 Mei 2026. Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 12.314 butir obat daftar G yang diduga diperjualbelikan secara ilegal tanpa izin dan tanpa resep dokter.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Aruan mengatakan, pihaknya serius dan berkomitmen untuk memberantas peredaran obat daftar G yang dinilai sangat meresahkan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

“Satresnarkoba Polres Metro Depok berkomitmen untuk terus menekan dan memberantas peredaran obat daftar G di wilayah Kota Depok. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal,” katanya, Senin (18/5/2026).

Ungkap kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Metro Depok dalam menjaga situasi kamtibmas serta melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Selain penindakan hukum, Satresnarkoba Polres Metro Depok juga terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat daftar G.

Polres Metro Depok mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *