DEPOK- Seorang warga negara Amerika Serikat, harus berurusan dengan Imigrasi Kota Depok lantaran telah melanggar keimigrasian yaitu overstay berada di Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kota Depok, Sukri Martin mengatakan WNA berinisial DWS tersebut diamankan ketika berada di sebuah apartemen.
“Kami amankan yang bersangkutan di Apartemen Cinere Depok, pada Kamis 10 Oktober kemarin,” jelas Sukri, Sabtu 12 Oktober 2019.
Menurut dia, penangkapan terhadap DWS merupakan hasil operasi intelijen dan pengolahan data informasi dari Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Diketahui, ijin tinggal pria bule itu hanya 60 hari di Indonesia.
“Namun, dia berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan. Itu kami ketahui setelah melakukan pemeriksaan terhadap kepemilikan kelengkapan administrasi (pasport, via, dll),” katanya.
Baca Juga: Begini Cara Membuat Paspor Online Di Depok, Mudah Banget Lho Guys
Ketika hendak diamankan, DWS sempat melakukan perlawanan dengan mengucapkan kata-kata kasar untuk memancing emosi petugas. Namun, petugas menghadapi WNA ini secara persuasif hingga akhirnya patuh dengan aturan dan mau dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok.
“DWS sempat melakukan resistensi terhadap petugas, namun dalam hal ini kami mengedepankan profesionalitas dalam bertugas dan secara persuasif, petugas menjelaskan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan dan akhirnya dapat kami amankan,” paparnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Sukri menegaskan DWS merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dari Visa On Arrival (VoA). Dia masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dan melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.
“Namun setelah masa izin tinggal kunjungannya habis, yang bersangkutan tidak segera keluar dari wilayah Indonesia atau kembali ke negara asalnya karena beralasan tidak memiliki cukup uang, untuk membeli tiket pesawat keluar dari wilayah Indonesia,” tandasnya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, Lanjut Sukri DWS dijerat Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.