Banyak orang yang bilang bahwa mengajukan permohonan pembuatan paspor begitu menyulitkan, namun kini tidak lagi. Lewat Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, membuat paspor tidak lagi sulit. Simak cara membuat paspor online di Depok berikut ini.
Sebagai informasi, Indonesia memiliki beberapa macam jenis paspor, namun yang biasa digunakan masyarakat sipil adalah; Paspor Biasa 24 Halaman (Rp 100.000) – lebih diperuntukan TKI, Paspor Biasa 48 Halaman (Rp 300.000), Paspor Elektronik atau E-Paspor (Rp 600.000).
Jenis paspor
Baik Paspor Biasa 24H, Paspor Biasa 48H dan E-Paspor mempunyai kegunaan yang sama, perbedaannya hanya E-Paspor mempunyai logo chip dihalaman depannya.
Sayangnya, pembuatan E-Paspor hanya bisa dilakukan di Kantor Imigrasi di Jakarta (Jaksel, Jakbar, Jakpus, Jaktim, Jakut, Tj. Priok dan Soekarno-Hatta), Kantor Imigrasi Surabaya dan Kantor Imigrasi Batam.
Jika kamu berniat berlibur ke Jepang, lebih baik langsung membuat E-Paspor dibandingkan Paspor Biasa 24H dan 48H karena pemegang E-Paspor bisa registrasi bebas visa masuk Jepang.
Bikin paspor secara online
Untuk membuat paspor secara online, kamu harus buka website Imigrasi (http://www.imigrasi.go.id) dan mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik.
Setelahnya, kamu yang telah mengisi aplikasi data akan memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan.
Kamu juga akan mendapat kode pembayaran melalui pesan singkat atau email yang sudah kamu cantumkan. Perlu diingat, pembayaran hanya bisa dilakukan via teller di Bank Negara Indonesia (BNI) saja ya.
Cek email
Setelah melakukan pembayaran, kamu harus konfirmasi dengan mengklik URL yang ada badan di email. Nanti kamu akan mengisi tanggal kedatangan ke Kantor Imigrasi.
Setelah selesai, akan ada email otomatis yang berisi attachment tanggal kedatangan kamu ke Kantor Imigrasi. Kalau kamu merasa tidak mendapat email, cek spam. Setelah dapat email, langsung print attachmentnya ya.
Setelah itu jangan buang waktu, langsung fotokopi semua berkas yang diperlukan. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran atau Ijazah terakhir kamu masing-masing selembar. Untuk fotokopi KTP dan KTM, jangan dipotong ya, biarkan begitu saja dan juga jangan lupa bawa materai.
Datang pagi hari
Pada tanggal kedatangan kamu ke Kantor Imigrasi, jangan lupa datang pagi hari. Walaupun jam operasional Kantor Imigrasi dimulai pukul 8 pagi, mulai pukul setengah 7 pun orang-orang sudah ramai mengantri di luar.
Jangan lupa pakai kemeja polos warna apapun asalkan jangan memakai warna putih, karena background fotonya sudah berwarna putih. Jangan lupa dandan biar pas difoto terlihat cantik atau tampan.
Biasanya di Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, kamu akan mengisi kertas HVS yang sudah disediakan di depan gerbang. Tulis nama dan nomor telepon kamu (dan jangan lupa tulis kata “online” setelah nomor telepon) di kertas HVS tersebut agar mendapat urutan masuk gedung Kantor Imigrasi.
Gak harus antre panjang
Setelah mendekati jam operasional, salah satu satpam akan mengambil kertas tersebut dan membacakan nama-nama yang tertulis. Nanti kamu akan disuruh baris sesuai dengan cara pendaftaran kamu. Ini keuntungan untuk yang daftar online, kamu akan dipersilahkan masuk duluan ke dalam Kantor Imigrasi. Asik!
Di dalam Kantor Imigrasi, kamu akan berbaris lagi untuk menyerahkan semua berkas-berkas yang diperlukan (KTP, KK, AK/Ijazah, KTM asli dan fotokopi serta printan attachment dan bukti tanda pembayaran). Setelah itu berkas-berkas itu akan dimasukan ke map berwarna kuning yang sudah disediakan dan kamu akan diberikan formulir untuk kamu isi kembali.
Oh, perlu diingat, isilah formulir setelah kamu mendapat nomor urut yang keluar dari mesin pencetak di sebelah kiri dari pintu masuk ya. Setelah itu, barulah isi form dan tunggu panggilan.
Serahkan berkas secara lengkap
Setelah dipanggil, kamu akan masuk ke ruangan sebelah kanan dari pintu masuk. Serahkan semua berkas kamu ke mbak atau mas yang sedang berjaga. Nanti kamu akan diwawancara mengenai alasan membuat paspor.
Setelah itu langsung foto dan scan sidik jari. Seminggu kemudian kamu bisa langsung ambil paspor yang sudah jadi di Kantor Imigrasi yang sama. Tempat pengambilan paspor Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok berada di sebelah kiri gedung.
Jadi kamu tidak perlu masuk ke dalam lagi, dari gerbang langsung saja jalan ke kiri gedung dan masuk ke ruangan kecil dengan pintu kaca.
Berikan surat yang sebelumnya diberikan oleh pewawancara ke mas/mbak penjaganya. Setelah itu mereka akan memberikan paspor yang harus kamu tanda tangani dahulu, baru paspornya bisa kamu bawa pulang.
Jika kamu sibuk dan tidak bisa mengambil langsung, kamu bisa memilih agar paspor yang sudah jadi dikirim langsung ke alamat rumahmu. Wah, kini membuat paspor di Depok tidak lagi sulit kan, dan tidak perlu menyewa calo. Ayo buat paspor! (Thea Fathanah Arbar)