Ingin membuat paspor di Kota Depok? Kini pengajuan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, baik untuk pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor. Pemohon cukup mendaftar secara online, memilih jadwal kedatangan, melakukan pembayaran, lalu datang ke Kantor Imigrasi Depok dengan membawa dokumen asli sesuai persyaratan.
Artikel ini merangkum syarat pembuatan paspor, biaya terbaru, cara daftar M-Paspor, penggantian paspor, perubahan data, penambahan nama, hingga layanan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berdasarkan informasi resmi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok.
Cara Membuat Paspor di Imigrasi Depok
Berikut tahapan membuat paspor di Kantor Imigrasi Depok:
- Unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store.
- Buat akun menggunakan alamat email aktif.
- Pilih jenis permohonan paspor.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Pilih Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok sebagai lokasi pelayanan.
- Pilih tanggal dan jam kedatangan yang tersedia.
- Lakukan pembayaran sesuai kode billing maksimal dua jam setelah pendaftaran.
- Datang sesuai jadwal dengan membawa seluruh dokumen asli.
- Ikuti proses verifikasi dokumen, wawancara, pengambilan foto biometrik, dan sidik jari.
- Tunggu proses penerbitan paspor selesai.
Aplikasi M-Paspor memungkinkan pemohon mengunggah dokumen secara digital, melakukan penjadwalan ulang, serta membayar biaya paspor sebelum datang ke kantor imigrasi.
Syarat Membuat Paspor Baru
Dokumen yang harus disiapkan untuk membuat paspor baru meliputi:
- KTP elektronik yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Salah satu dokumen berikut:
- Akta kelahiran.
- Ijazah.
- Buku nikah atau akta perkawinan.
- Surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia (apabila diperlukan).
- Surat penetapan ganti nama dari pengadilan apabila pernah mengganti nama secara resmi.
Seluruh dokumen asli wajib dibawa saat datang ke Kantor Imigrasi Depok.
Biaya Pembuatan Paspor Terbaru
| Jenis Layanan | Biaya |
|---|---|
| Paspor Biasa Non Elektronik (10 Tahun) | Rp650.000 |
| Paspor Elektronik (e-Paspor) 5 Tahun | Rp650.000 |
| Paspor Elektronik (e-Paspor) 10 Tahun | Rp950.000 |
| Layanan Percepatan (Selesai Hari yang Sama) | Tambahan Rp1.000.000 |
Apabila paspor hilang atau rusak, berlaku biaya beban sebagai berikut:
- Paspor hilang: Rp1.000.000.
- Paspor rusak: Rp500.000.
- Paspor hilang atau rusak akibat keadaan kahar (force majeure): Tidak dikenakan biaya.
Cara Mengganti Paspor
Penggantian paspor dapat dilakukan apabila:
- Masa berlaku habis.
- Halaman paspor penuh.
- Paspor hilang.
- Paspor rusak.
- Terjadi perubahan data pemilik.
Untuk paspor yang hilang, pemohon wajib membawa surat kehilangan dari kepolisian dan mengikuti proses pemeriksaan sebelum permohonan diproses.
Cara Mengubah Data di Paspor
Perubahan data dapat diajukan apabila terdapat perubahan nama, tempat lahir, tanggal lahir, maupun identitas lainnya.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- KTP elektronik.
- Kartu Keluarga.
- Paspor lama.
- Akta kelahiran, ijazah, atau akta nikah.
- Putusan pengadilan apabila perubahan berdasarkan penetapan pengadilan.
- Bukti pendaftaran antrean M-Paspor.
Cara Menambah Nama pada Paspor
Imigrasi Depok juga melayani penambahan nama (endorsement) pada paspor sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan yang harus dibawa meliputi:
- KTP elektronik.
- Kartu Keluarga.
- Akta kelahiran, ijazah, atau akta nikah.
- Paspor asli.
- Fotokopi seluruh dokumen ukuran A4.
Petugas dapat meminta dokumen tambahan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Layanan Paspor untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)
Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dapat mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Depok dengan memenuhi seluruh persyaratan identitas dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemohon disarankan memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum memilih jadwal melalui aplikasi M-Paspor.
Lokasi Kantor Imigrasi Depok
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok
Jl. Boulevard Grand Depok City, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413.
FAQ Seputar Pembuatan Paspor di Depok
Apakah membuat paspor harus daftar online?
Ya. Seluruh pemohon diwajibkan mendaftar melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang ke Kantor Imigrasi.
Apakah dokumen asli tetap harus dibawa?
Ya. Walaupun dokumen telah diunggah melalui aplikasi, seluruh dokumen asli tetap wajib dibawa saat proses verifikasi.
Berapa biaya e-Paspor 10 tahun?
Biaya penerbitan e-Paspor dengan masa berlaku 10 tahun adalah Rp950.000.
Bagaimana jika paspor hilang?
Pemohon harus membuat surat kehilangan di kepolisian, kemudian mengajukan permohonan penggantian paspor dan mengikuti proses pemeriksaan oleh petugas imigrasi.
Apakah data pada paspor bisa diubah?
Bisa. Perubahan data dapat diajukan dengan membawa dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengenai layanan paspor, aplikasi M-Paspor, biaya keimigrasian, perubahan data, penambahan nama, penggantian paspor, dan layanan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
mengenai layanan paspor, M-Paspor, biaya keimigrasian, perubahan data, penambahan nama, penggantian paspor, dan layanan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia.

