DEPOK- Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ingin maju di Pilkada Kota Depok 2020 dari jalur independen alias perseorangan harus memenuhi syarat jumlah dukungan minimal 85.107 jiwa.
Jumlah tersebut sesuai aturan dari Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10/2016 yang menyatakan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen).
“Daftar Pemilih Tetap (DPT) di pemilihan umum terakhir di Kota Depok mencapai 1.309.338 jiwa. Itu artinya 6,5 persennya mencapai 85.107 jiwa,” ujarnya, Minggu 27 Oktober 2019.
Baca Juga: Tok! Anggaran Pilkada Depok 2020 Mencapai Rp60,2 Miliar
Menurutnya, dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
Nana mengatakan KPU Kota Depok telah mensosialisasikan segala tentang Pilkada bersama stakeholder pemerintahan yang berwenang yaitu Kesbangpol, kepada para pemilih pemula.
Menurutnya, berdasarkan data jumlah pemilih pemula di Kota Depok pada DPT tahun lalu mencapai kurang lebih 24.000. Jumlah tersebut diperkirakan bertambah pada Pilkada 2020 mendatang, pasalnya banyak generasi milenial yang bertambah usia atau berumur 17 tahun.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan keamanan jelang Pilkada. Rencananya, koordinasi juga akan dilakukan dengan Forkopimda. Waktunya, nanti kita sesuaikan dengan mereka,” katanya.
Baca Juga: Tanpa Koalisi, 3 Partai Besar di Depok Ini Bisa Ajukan Calon Sendiri
Nana menjelaskan, proses tersebut sangatlah penting sebab KPU Depok ingin mengedepankan sistem transparansi dalam tahapan Pilkada.
“Kami ingin menyampaikan progres persiapan dalam melaksanakan kegiatan Pilkada,” jelasnya.
Selain itu, bagi bakal calon yang hendak mendaftar lewat jalur perseorangan, kata dia, bisa menyerahkan persyaratan pencalonan pada Desember 2019 hingga Maret 2020.
Adapun rangkaian Pilkada Kota Depok 2020 antara lain pada Januari mendatang akan dilakukan perekrutan PPK dan PPS. Dilanjutkan pendaftaran calon dari jalur partai pada Februari hingga Juni. Pada Juli penetapan calon, Agustus pelaksanaan kampanye dan pencoblosan pada 23 September 2020.
Baca Juga: Begini Kata Pengamat UI Jika Ingin Tumbangkan Petahana di Pilkada Depok 2020