DEPOK- Wali Kota Depok Mohammad Idris tidak ambil pusing terkait rencana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang akan menerapkan sistem electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar untuk Jalan Margonda.
“Ini masih dalam wacana, belum ada pemberitahuan maupun informasi secara resmi kepada kami,” ucap Idris, saat ditemui Minggu 17 November 2019.
Idris mengatakan pihaknya sempat bertemu dengan Kepala BPTJ setelah rencana jalan berbayar tersebut tercetus. Namun, justru tidak ada pembicaraan soal rencana tersebut.
“Saat bertemu dengan Kepala BPTJ, beliau tidak membahas ataupun menyinggung masalah itu,” katanya.
Baca Juga: 4 Upaya Pemerintah Tekan Kemacetan Jalan Margonda
Menurutnya, Pemkot Depok tengah berkonsentrasi terhadap pembangunan Lintas Rel Terpadu (LRT) yang merupakan proyek transportasi prioritas skala nasional.
Pasalnya setelah pembangunan LRT rampung, pihaknya mendorong agar angkutan moda transportasi moderen itu bisa terhubung dengan Moda Raya Terpadu (MRT) di Kota Depok.
“Justru kita konsen masalah pembangunan LRT, di Cibubur nanti kita ingin connect dengan MRT yang direncanakan, ada di beberapa titik Kota Depok,” bebernya.
Nantinya, menurut Idris LRT akan melewati beberapa titik wilayah Kota Depok. Salah satunya Cinere dan perbatasan Cibubur (Cimanggis).
“Jadi nanti untuk perbatasan Cibubur yang ke dalamnya akan kita usulkan MRT,” tandasnya.
Baca Juga: 5 Hotel di Depok Terpopuler Berlokasi Di Jalan Margonda
BPTJ sebelumnya memastikan program ERP atau jalan berbayar di Margonda akan akan dioperasikan di daerah perbatasan kawasan Jabodetabek pada 2020.
Beberapa Jalan di wilayah penyangga Jakarta yang menjadi target penerapan sistem tersebut yaitu Jalan Margonda Depok, Daan Mogot Tangerang dan Jalan Kalimalang Bekasi.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan pihaknya tengah menyusun peta jalan secara lengkap dan mengkaji aturan hukum yang saat ini berlaku. Karena, sistem ERP akan dimasukkan ke kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Proyek ERP sebelumnya pernah diterapkan di Jakarta, yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, selama 20 hari pada 2018. Hanya saja, pada September 2019, Kejaksaan Agung meminta proyek jalan berbayar ini mengulang proses tender.