Mal Hingga Rumah Sakit di Depok Wajib Sediakan Pojok Baca

DEPOK- Sejumlah tempat umum di Kota Depok yang dikelola oleh swasta diharuskan menyediakan tempat membaca seperti perpustakaan, taman baca, sudut baca atau pojok baca bagi masyarakat.

Hal tersebut merupakan amanah dari Peraturan Daerah Kota Depok No 1/2018 tentang Pembudayaan Gemar Membaca yang ditetapkan Wali Kota Depok pada 11 Januari 2018 lalu.

Adapun, tempat umum tersebut terdiri dari sarana pendidikan, pusat perbelanjaan, fasilitas pelayanan kesehatan, perkantoran, tempat wisata, tempat hiburan hingga sarana ibadah.

Jika dirinci, tempat-tempat umum tersebut bisa juga ditafsirkan antara lain di sekolah, kampus, mal, karaoke, bioskop, hingga rumah sakit.

Namun, sudah hampir dua tahun Perda tersebut berjalan, tampaknya masih banyak tempat-tempat umum tersebut seolah cuek dan tidak menyediakan perpustakaan hingga pojok baca. Padahal, sanksi dalam Perda tersebut cukup tegas yakni mulai dari penutupan sementara hingga pencabutan izin operasi.

“Kami sudah bersurat ke mal [yang ada di Depok] tapi belum ada yang respon,” ujar Catur Sri Astuti, Kepala Bidang, Perpustakaan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Depok ketika dikonfirmasi depok24jam, Kamis, 12 Desember 2019.

Dalam Perda Kota Depok No 1/2018 tentang Pembudayaan Gemar Membaca dijelaskan pembentukan perpustakaan, taman bacaan hingga pojok baca dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat dalam hal ini swasta.

Pihak swasta yakni penyelenggara tempat umum seperti mal hingga rumah sakit yang menyediakan perpustakaan hingga pojok baca wajib mendaftarkan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Depok.

Adapun, perpustakaan hingga pojok baca yang merupakan wewenang Pemkot Depok harus disediakan di ruang fasilitas umum.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah tempat umum seperti mal, tempat hiburan hingga rumah sakit yang dikelola swasta dan juga ruang fasilitas umum seperti taman dan ruang publik lainnya yang dikelola Pemkot Depok sudah disediakan perpustakaan atau pojok baca?

Seperti diketahui, dibuatnya Perda tersebut bertujuan untuk mendorong agar masyarakat Depok bisa mengembangkan minat baca sehingga bisa berdaya saing secara global.

Pada 2018 rata-rata minat baca warga Depok mencapai 63,96 persen. Data tersebut tergolong tinggi sesuai acuan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yakni 60,1 persen hingga 80 persen merupakan kategori minat baca tinggi.

Sumber Gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *