Buat yang Belum Punya Garasi Mobil, 4 Hal Ini Bisa Jadi Solusi

DEPOK- Pemkot Depok telah mengeluarkan aturan terkait kewajiban kepemilikan garasi bagi pemilik mobil. Aturan tersebut tertuang dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Dalam Perda ini warga Depok yang memiliki mobil harus menyediakan terlebih dahulu garasi. Pasalnya, selama ini masih banyak pemilik mobil yang parkir sembarangan sehingga menghalangi jalan dan ketertiban umum.

Oleh karena itu, untuk lebih tertib lagi, Pemkot Depok menegaskan bahwa aturan tersebut perlu diimplementasikan. Bahkan warga yang tidak patuh terhadap aturan tersebut diancam didenda hingga Rp2 juta. Meskipun implementasi dari Perda tersebut berlaku mulai tahun 2022. Untuk saat ini Pemkot akan mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.

Bagi sebagian kalangan, aturan ini dinilai memang dinilai perlu, tapi bagi sebagian lain dinilai sebagai aturan diskriminatif. Lalu bagaimana agar warga Depok bisa patuh terhadap Perda tersebut. Berikut kami rangkum apa saja yang sebaiknya dilakukan oleh para pemilik mobil di Depok.

1. Membuat garasi mobil

Tahap awal ketika kamu hendak membuat garasi adalah memastikan apakah lahannya cukup atau tidak. Jika mencukupi maka selanjutnya sesuaikan ukuran mobil kamu. Paling tidak ada dua jenis ukuran garasi yakni 2,5 meter persegi X 5 meter persegi. Bisa juga bikin garasi berukuran 3 meter persegi X 6 meter persegi.

Setelah itu pastikan bahwa garasi yang kamu bikin bisa membuat mobil aman dan juga nyaman bagi pemilik rumah. Langkah berikutnya adalah pastikan material lantai garasi terbuat dari bahan yang kuat dari beban mobil dan juga bisa menyerap ketika ada kebocoran oli dan lain-lain.

Dan tentunya, kamu harus memastikan bujet untuk membuat garasi. Paling tidak untuk membangun lantai hingga atap garasi agar mobil tidak kehujanan dan kepanasan.

2. Sewa garasi mobil

Buat kamu yang tidak memiliki lahan untuk garasi tetapi kadung memiliki mobil, maka kamu bisa mencari solusi lain dengan menyewa lahan atau garasi milik orang lain.

Baca Juga: Mulai Sekarang Warga Depok Wajib Punya Garasi Sebelum Beli Mobil

Di Depok misalnya terdapat lahan sewa parkir yang berada di kawasan Pondok Cina. Harga sewa dipatok bervariasi mulai dari Rp450.000 hingga Rp500.000 per bulan. Lahan garasi tersebut berada di area lahan kosong. Kamu juga gak perlu khawatir karena lahan garasi sewaan telah dijaga oleh pihak keamanan selama 24 jam.

3. Parkir di lahan milik tetangga

Meski tidak terlalu banyak, tetapi di Depok masih ada lahan-lahan kosong milik tetangga atau orang lain yang bisa dimanfaatkan untuk parkir. Hanya saja kamu wajib bicara terlebih dahulu kepada pemilik lahan untuk memohon izin agar bisa memarkirkan mobil kamu di lahannya.

Itupun harus dipastikan terlebih dahulu kalau pemilik lahan tidak atau belum memanfaatkan lahannya untuk dijadikan bangunan tertentu. Dan kamu sendiri harus sadar diri untuk memberikan kompensasi baik berupa uang atau lainnya kepada pemilik lahan.

4. Manfaatkan garasi mobil tetangga

punya garasi depok

Dalam beberapa komentar unggahan akun @depok24jam terkait Perda Garasi di Depok, banyak netizen yang mengatakan bahwa mereka punya garasi tetapi mobilnya tidak punya.

Nah, ini bisa kamu manfaatin deh. Bilang ke mereka yang memiliki garasi tetapi tidak punya mobil untuk disewain saja. Ini bisa menguntungkan kedua pihak yakni pemilik mobil jadi punya garasi dan pemilik garasi jadi bisa mendapatkan penghasilan tambahan.

Hanya saja poin ini berlaku bagi rumahnya yang dekat saja ya. Kan gak mungkin kalau pemilik garasi rumahnya di Cinere tetapi pemilik mobil rumahnya di Tapos. Jauh sekali kalau mau parkir. Hehehe…

Tapi intinya, buat kamu yang hendak beli mobil atau yang sudah punya mobil, jangan terlalu khawatir. Masih banyak cara agar kamu tetap bisa memiliki dan menikmati mobil tanpa harus didenda Rp2 juta.

Hanya saja, kalau mau Pemkot Depok harus adil juga. Selain tegas dalam aturan kepemilikan garasi mobil, bisa nggak Pemkot Depok menyediakan transportasi umum yang aman dan nyaman?

Sumber Foto: Pixabay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *