Berkenaan dengan ketetapan World Health Organization (WHO) yang mengubah status kejadian infeksi Covid-19 dari Public Health Emergency o f International Concern menjadi Pandemi.
Pimpinan Universitas Indonesia (UI) menetapkan langkah-langkah lebih lanjut untuk mencegah penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan UI dan mengantisipasi berbagai keadaan yang mungkin terjadi. Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen UI untuk melindungi keselamatan dan kesehatan segenap warganya serta sebagai partisipasi UI dalam upaya pengendalian penyebaran infeksi Covid-19.
Unduh Surat Edaran
Sumber Gambar: Republika