Pemkot Depok Pastikan UMK 2022 Naik

DEPOK24JAM,- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memastikan akan ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Depok Tahun 2022.

Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan besaran kenaikan upah tersebut masih menunggu keputusan dari Wali Kota Depok.

“Kami akan sampaikan rekomendasi formula upah minimum di Kota Depok tahun 2022 kepada Bapak Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada Senin 22 November 2021,” ucap Mohamad Thamrin dikutip dari berita.depok.go.id, Minggu, 21 November 2021.

Rekomendasi yang disampaikan tersebut merupakan hasil formulasi dari sejumlah pertimbangan salah satunya, perhitungan UMK berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Setiap tahun pasti ada kenaikan. Namun, untuk tahun ini tidak besar, karena terdapat perbedaan aturan dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Saat ini, beber Thamrin, penetapan UMK didasarkan pada formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun penetapan nominal UMK sebelumnya, menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut Thamrin menuturkan, rekomendasi formula dari PP tersebut juga terdapat pertimbangan dari BPS. Sehingga formula ini menghitung rata-rata pendapatan per kapita, biaya konsumsi setiap rumah tangga dan anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah.

“Semua itu sudah dihitung oleh BPS. Jadi Senin besok kami akan sampaikan formula upah minimum ke Pak Wali. Tentunya rekomendasi yang disampaikan tidak boleh keluar dari PP Nomor 36 Tahun 2021,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *