DEPOK24JAM, – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menyampaikan surat resmi kepada pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi pelaksanaan PTMT 100 persen.
Permintaan tersebut lantaran terjadi peningkatan kasus pada pelaksanaan PTMT di semua tingkatan sekolah (TK, SD, SMP dan SMA).
Dalam proses menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait evaluasi PTMT ini, Pemkot Depok meminta setiap satuan pendidikan agar melaksanakan dan mengawasi dengan ketat pelaksanaan protokol kesehatan pada pelaksanaan PTMT.
Diketahui, digelarnya PTMT ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022, dimana Kota Depok berada pada PPKM Level 2, sehingga PTMT dilaksanakan 100 persen.
Namun, belakangan terjadi lonjakan kasus harian yang mencapai 1.083, sehingga Pemkot Depok mengambil langkah terkait kebijakan tersebut.
Pemkot Depok, dikutip dari berita.depok.go.id mengimbau agar segera berkoordinasi dengan UPTD Puskesmas sesuai wilayah kerja, jika ditemukan kasus konfirmasi di satuan pendidikan.
Dengan begitu, dapat dilakukan tracing dan testing secara menyeluruh dan tuntas, serta melakukan metode pembelajaran jarak jauh sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama proses PTMT 100 persen di sekolah, para orang tua diminta agar melakukan pendampingan dalam penerapan protokol kesehatan peserta didik secara disiplin, khususnya penggunaan masker secara benar.
Kemudian, membiasakan sarapan di rumah serta memastikan membawa perlengkapan pribadi sehingga dapat meminimalisir potensi penularan.