Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur PT Brantas Abipraya (Persero) Syarif untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Pemeriksaan dijadwalkan untuk dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama SYF selaku Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya tahun 2015-2020,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.
Perkembangan Kasus dan Identitas Tersangka
Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk tahun anggaran 2017 hingga 2019 dimulai pada 15 September 2023. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Identitas para tersangka diumumkan KPK pada 2 Juni 2026. Mereka adalah Mokh. Sukiman, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Lamongan, serta Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra.
Dua tersangka lainnya adalah Muhammad Yanuar Marzuki, Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017 hingga 2019 sekaligus Direktur CV Absolute, dan Herman Dwi Haryanto, Manajer Umum Divisi Regional III pada PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015 hingga 2019.
Penahanan Tersangka dan Kerugian Negara
KPK menahan Sukiman, Abdillah, dan Herman pada 2 Juni 2026. Sementara itu, Yanuar ditahan pada hari berikutnya, yaitu 3 Juni 2026. Dengan demikian, seluruh tersangka telah berada dalam tahanan penyidik.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB), kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp35,7 miliar. Laporan penghitungan kerugian tersebut telah diterima KPK pada 29 Januari 2026.
Pemeriksaan terhadap Syarif sebagai saksi merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap seluruh aspek dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung pemerintah daerah tersebut. Lembaga antirasuah terus melakukan pendalaman untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
Sumber:

