Kejaksaan Agung menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025 hingga 2026. Pengumuman tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi pada Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Syarief, Lalu memberikan persetujuan titik titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dengan cara yang tidak semestinya selama menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional hingga Maret 2025 dan sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. “LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan,” jelasnya dalam konferensi pers.
Mekanisme Korupsi yang Terungkap
Dalam harga alat food tray tersebut terdapat bagian yang akan disetorkan kepada Lalu. Uang tersebut juga menjadi syarat agar mitra SPPG dapat disetujui oleh BGN. “Jadi dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di approve atau disetujui dengan penjualan ompreng,” kata Syarief.
Lalu telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Terhadap dirinya disangkakan pasal 12 huruf A, huruf B, dan huruf E Undang Undang Tipikor juncto Undang Undang 1 Tahun 2023.
Dukungan Polri dan Komitmen Penegakan Hukum
Mabes Polri buka suara usai Lalu ditetapkan sebagai tersangka. Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan pihaknya mendukung penuh dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung. “Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujarnya kepada wartawan.
Selain itu, Lalu juga akan diproses secara etik atas perbuatannya di internal kepolisian. Isir menegaskan setiap anggota Polri yang melakukan tindak pidana akan diproses hukum dan etik. “Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” tuturnya.
Pola Korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program Makan Bergizi Gratis seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan program. Kerugian tersebut meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.
Total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Sumber:

