Polri Dukung Penyelidikan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Oknum Anggota Ditetapkan Tersangka

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menekankan komitmen institusi untuk bertindak tegas tanpa terkecuali.

“Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. Pernyataan ini disampaikan saat Kejagung telah resmi menetapkan seorang oknum anggota kepolisian berinisial LMI sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Profil Tersangka dan Perannya

Tersangka LMI menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN. Sebelumnya, ia merupakan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi bahwa LMI adalah anggota kepolisian yang saat ini ditempatkan di institusi sipil tersebut.

Modus Operandi Dugaan Korupsi

Investigasi mengungkap bahwa keterlibatan LMI dimulai pada tahun 2025. Pada periode tersebut, LMI diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan tersebut telah ditentukan oleh tersangka LMI dengan mencakup bagian komisi untuk dirinya sendiri.

“Dalam harga tersebut itu, termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Mekanisme ini menunjukkan pola persetujuan yang melibatkan pemberian keuntungan pribadi kepada pejabat terkait.

Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus

Selain oknum Polri, Kejagung juga mengungkap dugaan keterlibatan satu prajurit TNI aktif dalam kasus pengadaan yang berkaitan dengan BGN. Prajurit tersebut berinisial BU dan diduga terlibat dalam penggelembungan harga serta mengarahkan penyedia barang atau jasa dalam proses pengadaan motor listrik.

Temuan ini menunjukkan bahwa kasus korupsi MBG melibatkan lintas institusi keamanan dan pemerintah. Polri berkomitmen untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran, sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejagung secara komprehensif.

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *