TNI Angkat Bicara soal Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Mabes TNI angkat bicara merespons adanya dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung menemukan keterlibatan tersebut dan kemudian menyerahkan proses hukum kepada Jaksa Militer untuk penanganan lebih lanjut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa anggota TNI berpangkat Kolonel dengan inisial BU terlibat dalam kasus ini. Prajurit tersebut menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026.

Peran dalam Pengadaan Barang Jasa

Keterlibatan BU diketahui dari pengembangan perkara yang melibatkan pengadaan sepeda motor listrik. Selain menjabat sebagai Sekretaris Deputi, BU juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa di BGN.

Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan BU sebagai PPK. “Sebagai PPK, di situ ada ikut mengatur, seperti penggelembungan harga dan lain, pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan,” ujarnya.

Modus Operandi Korupsi

Modus korupsi dalam kasus ini berfokus pada pengadaan sepeda motor listrik yang diduga mengalami penggelembungan harga. Sebagai PPK, BU diduga terlibat dalam pengaturan pemilihan penyedia barang dan jasa serta pengaturan harga yang tidak sesuai standar.

Dengan demikian, Kejaksaan Agung telah mengidentifikasi peran BU dalam berbagai tahap proses pengadaan yang berpotensi merugikan negara. Penyerahan kasus ke Jaksa Militer menunjukkan bahwa perkara ini akan ditangani sesuai dengan protokol hukum militer yang berlaku.

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *