Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat. Pengusutan ini merupakan lanjutan dari penyidikan kasus yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim.
Dalam rangka pendalaman kasus, penyidik KPK memeriksa seorang pekerja di Kantor Imigrasi Depok berinisial WNR sebagai saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa “Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi dari Kanim Depok. Ini juga dugaannya serupa, ada penerimaan penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok.”
Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
KPK sebelumnya telah menggelar operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing pada 2 hingga 3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian. Sementara itu, Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.
Delapan Tersangka dalam Kasus Pemerasan
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing selama periode 2022 hingga 2026. Kasus ini terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 Silmy Karim, tersangka lainnya ialah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam. Juga ditetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut sepanjang periode 2022 hingga 2026. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya skala dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan keimigrasian.
Pengusutan KPK terhadap kasus ini terus dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan bukti terkait praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di berbagai kantor imigrasi.
Sumber:

