Kejagung Ungkap Keterlibatan Prajurit TNI Aktif dalam Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejagung Ungkap Keterlibatan Prajurit TNI Aktif dalam Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung menemukan dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 hingga 2026. Anggota TNI tersebut berinisial BU menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang jasa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa BU merupakan anggota TNI berpangkat kolonel. Keterlibatannya dalam kasus ini diketahui dari pengembangan perkara terkait pengadaan sepeda motor listrik yang menjadi modus korupsi.

“Sebagai PPK, di situ ada ikut mengatur, seperti penggelembungan harga dan lain, pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan,” ucap Syarief Sulaeman Nahdi.

Penanganan Koneksitas dengan Penyidik Militer

Saat ini, status BU adalah saksi dalam penyidikan. Lantaran BU merupakan anggota TNI aktif, penyidik pada Jampidsus tidak bisa memproses yang bersangkutan secara langsung. Oleh karena itu, penanganannya akan dilakukan secara koneksitas dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

Direktur Penindakan pada Jampidmil Brigadir Jenderal TNI Andi Suci mengatakan bahwa BU merupakan anggota TNI pada Korps Peralatan. Usai menerima pelimpahan perkara dari pihak pidsus, penyidik pada Jampidmil akan segera memeriksa BU kembali sebagai saksi dalam penyidikan koneksitas.

“Dalam penyidikan di pidsus sudah diperiksa sebagai saksi ya, tetapi ini kan mekanismenya ada di koneksitas sehingga kami akan memeriksa kembali BU selaku saksi di penyidikan koneksitas karena koneksitas ini perlu ada pemeriksaan dari polisi militer dan juga ada oditurat militer,” kata Brigadir Jenderal TNI Andi Suci.

Tersangka Baru dalam Kasus Makan Bergizi Gratis

Selain melibatkan prajurit TNI aktif, Kejaksaan Agung juga menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN berinisial LMI sebagai tersangka baru. LMI sempat menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025.

Keterlibatan LMI bermula pada tahun 2025 ketika dia meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan menjual alat berupa ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dengan harga yang sudah ditentukan. “Dalam harga tersebut itu, termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” jelas Syarief Sulaeman Nahdi.

Atas perbuatannya, LMI disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Usai ditetapkan tersangka, LMI menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Total Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG

Hingga saat ini, sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta, dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *