DEPOK– Seorang pria berusia 40 tahun nekat merampok sebuah toko emas yang terletak di Pasar Pucung, Cilodong, Depok. Peristiwa ini terjadi pada Mei lalu.
Diketahui pelaku adalah RWP yang merupakan lulusan S2 dari sebuah perguruan tinggi swasta terkenal di Jakarta. Pelaku nekat merampok toko emas karena kepepet utang pinjaman online (pinjol).
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra mengatakan, peristiwa terjadi pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku mendatangi Toko Emas Pucung Jaya dengan melompati etalase toko lalu menodongkan pisau ke arah korban.
Namun, karena korban mencoba menepis atau melawan, tersangka menendang korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali, hingga korban terjatuh.
“Setelah itu, tersangka mengambil uang yang ada di dalam laci etalase toko emas tersebut, dan akhirnya melarikan diri sehingga akhirnya tertangkap oleh warga,” katanya, Selasa (7/7/2026).
Saat kejadian, korban hanya bisa pasrah ketika pelaku menodongkan pisau. Pelaku pun meraup uang dalm toko hingga puluhan juta rupiah.
“Karena korban ini menepis tangan daripada pelaku, sehingga pelaku menendang dada bagian kiri sebanyak satu kali sehingga terjatuh korban. Dan akhirnya korban menyampaikan kepada pelaku atau tersangka untuk, ya sudah silakan aja mau mengambil karena daripada mungkin nyawanya yang terancam. Jadi setelah itu kabur, lanjut korban berteriak kepada warga sekitar,” ujarnya.
Selain menodongkan pisau, pelaku juga mengancam menggunakan benda menyerupai pistol. Pelaku sempat meletupkan pistol tersebut.
“Jadi setelah pakai pisau, terus yang kedua ketika akan kabur, pakai pistol. Jadi pistol ini fungsinya untuk menakut-nakuti kepada warga yang mengejar. Sempat diletupkan ya,” ungkap Kapolsek.
Pelaku hanya menggasak uang tunai dari toko emas tersebut. Diperkirakan jumlahnya mencapai Rp 20 juta yang disimpan dalam laci.
“Hanya uang. Kurang lebih dari pengakuan korban itu 20 juta rupiah, uang yang ada di laci,” tukasnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku terlilit utang dan gelap mata hingga nekat merampok toko emas. Pelaku baru pertama kali melakukan tindakan kriminal.
“Kalau kami interogasi ke pelaku, ini dia kepepet ya. Sudah ibaratnya udah buntu, ada terlilit utang di situ. Belum ada, baru pertama kali,” tambahnya.
Sementara itu RWP mengaku nekat merampok karena terlilit utang. Dia memiliki utang pinjol hingga ratusan juta.
“Buat lunasi utang pinjol sekitar ratusan juta,” katanya.
Sasaran pelaku hanya mengambil uang karena lebih mudah dan cepat untuk melunasi utangnya. Dia menepis tudingan terlibat judi online. Uang tersebut murni untuk melunasi utang.
“Karena sudah dikepung sama warga. Ya, karena sendirian. Buat melunasi utang-utang. Saya enggak main judol,” tegasnya.
Sebelumnya, pelaku bekerja di sebuah perusahaan namun sudah tiga tahun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Sebelumnya kerja di kantor dan dipecat, terus pengangguran. Sekitar 3 tahun lebih,” akunya.
Saat ini RWP mendekam dalam sel bersama barang bukti berupa satu buah tas punggung berwarna biru, satu buah senjata tajam jenis pisau dapur, dan satu buah pistol mainan berwarna hitam.
Dari kejadian tersebut, kami kenakan Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

