Ada yang Seru Selain Nonton Piala Dunia, Kejagung Tangkap Jenderal Polisi, Polisi Geledah “Rumah Jaksa”

DEPOK24JAM– Kalau ada yang bilang penegakan hukum di negeri ini membosankan, jelas dia tidak mengikuti berita dua pekan terakhir.

Dalam rentang delapan hari saja, Kejaksaan Agung menetapkan seorang jenderal polisi aktif sebagai tersangka korupsi. Lalu gantian polisi menggeledah rumah mewah yang diduga milik seorang Jaksa Agung Muda. Lengkap dengan temuan 74 kilogram emas batangan.

Ya, kilogram. Bukan gram.

Mari kita urai satu per satu, karena dua kasus ini terlalu sayang untuk dilewatkan.

Babak Pertama: Ompreng Pun Tak Selamat

Kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) awalnya terdengar seperti kasus korupsi standar.

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka, yaitu eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, terkait penyimpangan tata kelola program tahun anggaran 2025-2026.

Penyidikan lalu berkembang ke pihak swasta.

Ada Glory Harimas Sihombing, ketua yayasan yang berperan sebagai makelar dapur SPPG. Modusnya elegan. Memanfaatkan kedekatan dengan Dadan, ia menguasai izin titik dapur lalu menjualnya lagi ke operator swasta sekitar Rp100 juta per lokasi. Bisnis properti rasa program gizi anak.

Ada juga Asep Yusuf Somantri yang mengutak-atik status pendaftaran calon mitra di portal, dan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, yang memenangkan proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1,035 triliun.

Dari rencana 21.081 unit, yang terealisasi baru 3.229 unit. Tapi tenang, pembayarannya sudah lunas semua.

Efisien sekali, bukan?

Puncaknya, pada 30 Juni 2026, penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ketujuh, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), polisi aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Perannya? Ini bagian favorit saya.

LMI diduga meminta dua saksi mendirikan perusahaan khusus untuk menjual food tray alias ompreng kepada calon mitra SPPG dengan harga yang ia tentukan sendiri. Mitra yang sudah membeli ompreng barulah di-approve oleh verifikator portal MBG atas perintah LMI.

Jadi begini logikanya. Program makan gratis untuk anak-anak, dan yang dikorupsi termasuk wadah makannya.

Piringnya.

Level kreativitas yang seharusnya masuk kurikulum sekolah kedinasan sebagai contoh yang jangan ditiru.

LMI kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan dengan jeratan Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Tipikor.

Kejagung juga mengungkap dugaan keterlibatan Kolonel Cpl Budi Utomo (BU), perwira TNI aktif yang menjabat PPK pengadaan motor listrik. Karena statusnya prajurit aktif, proses hukumnya ditempuh melalui mekanisme koneksitas bersama Jampidmil. Statusnya masih sebagai saksi.

Polri sendiri, melalui Kadiv Humas Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan mendukung dan menghormati proses hukum.

Tidak ada impunitas, katanya.

Simpan kalimat itu. Kita akan membutuhkannya sebentar lagi.

Babak Kedua: Brankas Rp476 Miliar di Sentul

Sepekan setelah jenderal polisi ditahan jaksa, giliran polisi yang bergerak.

Rabu, 8 Juli 2026, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah serentak 12 lokasi di Jakarta dan Bogor. Di antaranya Restoran de’Club dan Koin Money Changer di Cipete, serta sebuah rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Penggeledahan ini berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Hasilnya bikin melongo.

Dari rumah di Sentul, penyidik menemukan sebuah brankas terkunci berisi tujuh koper. Isinya 74 kilogram emas batangan, 4,76 juta dolar AS, 14 juta dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.

Estimasi total nilainya mencapai Rp476 miliar.

Di kafe yang turut digeledah, penyidik juga menemukan uang sekitar Rp60 miliar.

Di dinding ruang tamu rumah tersebut, penyidik menemukan foto keluarga yang diduga merupakan foto Jampidsus Febrie Adriansyah. Kakortas Tipidkor Irjen Totok Suharyanto menyatakan temuan itu masih didalami.

Perlu digarisbawahi tebal-tebal, Febrie Adriansyah belum berstatus tersangka dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku penuh.

Namun ironinya sulit diabaikan.

Dua pekan sebelumnya, tepatnya 24 Juni, Febrie masih menggelar konferensi pers dan memaparkan 12 kasus korupsi besar yang ditangani Jampidsus, termasuk perkara MBG.

Kini rumah yang diduga terkait dirinya justru dipasangi garis polisi.

Kejagung merespons dengan bahasa diplomatik yang nyaris identik dengan respons Polri seminggu sebelumnya.

Kapuspenkum Anang Supriatna menyatakan Kejagung menunggu hasil penyidikan Polri dan menghormati proses penegakan hukum.

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) melalui Sugeng Teguh Santoso mendukung langkah Polri dan menyebut penyidikan ini berpotensi membongkar mafia perkara, dengan dugaan kerugian negara dalam kasus batu bara mencapai Rp5 triliun.

Cicak, Buaya, atau Dua-duanya Benar?

Sekarang pertanyaan yang menggantung di kepala kita semua.

Apakah ini penegakan hukum yang akhirnya benar-benar bekerja tanpa pandang bulu?

Atau justru babak baru perang antar-institusi yang kebetulan jadwalnya rapi sekali?

Skenario optimisnya, kedua institusi sedang membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan jenderal polisi dan petinggi kejaksaan sekalipun.

Kalau benar begitu, ini kabar baik yang sudah lama ditunggu.

Skenario sinisnya, Kejagung menahan brigjen polisi pada 30 Juni. Delapan hari kemudian polisi menggeledah 12 lokasi yang mengarah kepada petinggi Kejagung.

Koreografinya terlalu indah untuk disebut kebetulan.

Publik yang sudah kenyang dengan episode “Cicak versus Buaya” sejak 2009 tentu wajar jika bertanya-tanya apakah sedang menyaksikan musim terbarunya.

Yang jelas, dua perkara ini harus berjalan sampai tuntas.

Jangan sampai berakhir seperti kebiasaan lama. Ramai saat penggeledahan, sunyi ketika persidangan, lalu selesai dengan “perdamaian antar-institusi” yang tidak pernah dijelaskan kepada publik.

Anak-anak yang omprengnya diduga dikorupsi dan masyarakat yang listriknya padam akibat dugaan korupsi batu bara berhak mengetahui bagaimana akhir dari semua ini.

Karena kalau dua lembaga penegak hukum saling menemukan dugaan korupsi di tubuh masing-masing, kesimpulannya cuma satu.

Selama ini mereka tahu di mana harus mencari.

Tinggal menunggu ada yang berani menyalakan lampunya.

Sumber: Kompas TV, Liputan6.com, ANTARA, Republika, IDN Times, CNBC Indonesia, dan Wartakotalive (2-9 Juli 2026).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *