DEPOK– SRH alias Aril nekat mencuri motor dan handphone milik tetangganya sendiri di Kp. Utan, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Depok.
Korbannya adalah tetangganya sendiri. Pelaku nekat mencuri karena kecanduan judi online (judol).
Kapolsek Cinere, Kompol Chairul Saleh mengatakan, pelaku mengambil sejumlah barang dari rumah korban yang merupakan tetangganya.
Antara lain Honda Vario 160 dengan nomor polisi B 5478 BMZ, dan dua unit handphone yaitu merk Redmi dan iPhone 12 Pro Max.
“Dari tetangga korban, yang kebetulan memang ada kesempatan dia mencuri kendaraan tersebut yang digunakan untuk dia bermain slot, judi online,” katanya, Rabu (15/7/2026).
Kejadian bermula ketika pelaku sedang berada dekat rumah korban. Peristiwa terjadi pada dinihari saat anak korban sedang tidur.
Pelaku melihat pintu rumah korban terbuka dan langsung masuk.
“Itu kan (kejadian) menjelang subuh jam 05.00, dilihat terbuka pintunya, dia (pelaku) masuk ke dalam ruangan kemudian dia lihat ada handphone,” ungkapnya.
“Yang diamankan pertama handphone, setelah diambil handphone karena celana si korban tidur di sofa, diperiksa sama si pelaku. Kemudian diambil kuncinya, jadi dia membawa motor juga dengan kunci aslinya, dengan remote aslinya,” sambungnya.
Motor dan handphone dijual korban pada penadah secara online. Motor dijual seharga Rp 8,9 juta. Kemudian iPhone 12 Pro Max dijual seharga Rp 7 juta dan handphone Redme Rp 300 ribu.
Total hasil pencurian yang didapat korban Rp 16 juta. Uang tersebut digunakan untuk judol.
“Seluruhnya Rp16.200.000 keseluruhan yang dijual oleh pelaku. Habis. Judi slot, bayar utang karena judi slot itu. Jadi dihabiskan sama dia,” ujarnya.
Pengakuan pelaku, Aril sudah empat bulan main judol. Kurun waktu tersebut, ia sudah beberapa kali menang dan ketagihan sehingga terus-terusan melakukan depo di aplikasi judol tersebut.
“Pengakuannya sudah empat bulan. Menurut pengakuan pelaku sempat menang, makanya dia tambah tertarik gitu loh, jadi nagih,” tukasnya.
Kerap menang beberapa kali membuat Aril kecanduan. Uang hasil judol pun digunakan untuk depo di aplikasi.
Namun karena hawa nafsu, Aril ingin depo dalam jumlah lebih besar dengan harapan dapat menang lebih banyak. Ia pun nekat mencuri di rumah tetangganya.
“Kalau menang jumlahnya dia tidak tidak ingat, lupa katanya, tetapi terkadang menang tapi tidak banyak. Tapi dia akhirnya karena nafsu ya, kecanduan, akhirnya dia coba lagi dengan membutuhkan biaya yang cukup lumayan untuk beli voucher-lah ya, depo, depositonya-lah, kan dia harus depo,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, Aril kini mendekam di Polsek Cinere. Ia dijerat Pasal 477 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

