CIBINONG – Polres Bogor melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar dua gudang penyimpanan besar Obat Keras Terbatas (OKT) di kawasan Rancabungur dan Gunung Putri. Dari lokasi tersebut disita barang bukti fantastis yang mencapai lebih dari satu juta butir obat ilegal dari berbagai jenis.
Bermula saat petugas mengamankan DM yang berada di dalam mobil Honda Brio warna hitam di pinggir Jalan Kp. Patambram, Kelurahan Semplak Barat, Kecamatan Kemang.
Dalam penggeledahan di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan secara Cash on Delivery (COD).
Pengembangan cepat langsung dilakukan menuju sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang di Perumahan Kirana Residence, Desa Pasir Gaok, Kecamatan Rancabungur, hingga ditemukan total barang bukti sebanyak 125.000 butir OKT yang terdiri dari 53.500 butir Tramadol, 22.250 butir Trihexyphenidyl, 43.000 butir Hexymer, dan 4.000 butir Pil Y.
DM mengaku telah satu tahun menyimpan dan mengedarkan obat keras tersebut menggunakan mobil operasionalnya ke wilayah Dramaga, Kemang, Ciomas, hingga Bandung Barat di bawah kendali seorang DPO berinisial JC.
Petugas kemudian melakukan pendalaman dan mengejar jaringan obat ilegal hingga akhirnya berhasil mengamankan IM di area minimarket kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Perumahan Gardenia Cikeas, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Disana petugas menemukan gudang penyimpanan masif berisi 913.650 butir OKT. Barang bukti raksasa tersebut meliputi 201.670 butir Tramadol, 205.980 butir Trihexyphenidyl, 290.000 butir Hexymer, dan 216.000 butir Pil Y yang siap dipasok menggunakan sepeda motor ke daerah Kabupaten Bogor, Cibubur, dan Bekasi atas instruksi pemasok berinisial RK yang kini berstatus DPO.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, penyitaan total lebih dari 1,03 juta butir obat keras dari dua gudang jaringan ini telah berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi muda di Kabupaten Bogor dan sekitarnya dari ancaman bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
Pihaknya memastikan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap para pelaku kejahatan farmasi tanpa izin resmi, serta terus mengintensifkan pengejaran di lapangan untuk memburu dua orang DPO untuk membongkar jaringan atas dari pasokan obat ilegal tersebut hingga ke akar-akarnya.

