Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Praktik Yayasan Titipan dalam Program Makan Bergizi Gratis

DEPOK24JAM- Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya dugaan praktik yayasan “titipan” yang terafiliasi dengan oknum internal dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yayasan tersebut diduga memperoleh persetujuan mengelola titik dapur meski tidak memiliki modal, kemudian menawarkan titik tersebut kepada investor atau mitra dengan meminta setoran.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan bahwa praktik tersebut kini tengah didalami bersama Kejaksaan Agung. Menurutnya, skema ini berbeda dengan konsep awal penyelenggaraan program MBG yang telah dirancang sebelumnya.

Konsep Awal Program Makan Bergizi Gratis

Sejak awal, konsep MBG dirancang agar mitra yang ingin membangun dapur menggunakan modal sendiri. Untuk memenuhi ketentuan administrasi, mitra diwajibkan membentuk yayasan terlebih dahulu sebelum mengajukan persetujuan kepada BGN.

“Seharusnya mitra untuk bangun dapur, untuk bisa bangun dia harus punya uang. Karena mitra itu harus bikin yayasan dulu, kemudian yayasannya disubmit ke BGN, diapprove, baru bisa bangun,” jelas Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jumat (31/7/2026).

Penyimpangan dalam Praktik Lapangan

Dalam praktiknya, yayasan yang seharusnya menjadi mitra investor justru berperan sebagai perantara tanpa modal. Yayasan tersebut menerima persetujuan dari BGN untuk mengelola titik dapur, lalu menawarkannya kembali kepada calon investor dengan meminta setoran.

Pola ini menciptakan lapisan tambahan yang tidak sesuai dengan desain awal program. Investigasi Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengungkap mekanisme dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *