DEPOK24JAM – Pria berinisial AS (46) yang mengaku sebagai wartawan ditangkap jajaran Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, setelah diduga melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Peristiwa dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026) dan kemudian viral di media sosial. Kasus ini juga mendapat sorotan dari organisasi pers hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Aksi AS terekam dalam sebuah video yang beredar di platform Threads. Dalam video tersebut, AS terlihat marah-marah dan menunjuk-nunjuk ke arah kepala sekolah di lingkungan sekolah saat para siswa sedang beraktivitas.
Pelaku disebut mengatasnamakan media Indoglobe Sukabumi dan meminta sejumlah uang dengan alasan berlangganan koran.
Dugaan Pemerasan Kepala Sekolah di Sukabumi
Kasus ini pertama kali mencuat setelah akun Threads @rifbold_15, yang mengaku sebagai anak kepala sekolah, membagikan pengalaman ibunya.
Dalam unggahannya, ia menceritakan bahwa sang ibu didatangi seseorang yang mengaku sebagai wartawan. Orang tersebut disebut mengancam dan menuntut sejumlah uang untuk membeli atau berlangganan koran dari media yang dibawanya.
Unggahan tersebut kemudian mendapat banyak respons dari warganet.
Sejumlah pengguna media sosial mengecam praktik yang kerap disebut sebagai “wartawan bodrex”. Beberapa warganet juga mengaku pernah mengalami kejadian serupa, terutama ketika sekolah mendapatkan pencairan dana bantuan.
Sekretaris PGRI Kabupaten Sukabumi, Asep Nurrahman, mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika seorang oknum yang biasa menjual koran ke sekolah datang untuk menagih biaya langganan koran bulanan.
Oknum Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi
Setelah pihak SDN 2 Sukaraja melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukaraja, polisi langsung mengamankan AS.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni, mengatakan AS masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan intimidasi dan pemerasan tersebut.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap AS. Hasilnya menunjukkan AS positif mengandung amphetamine atau zat sejenis sabu-sabu.
Terancam Hukuman hingga 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AS terancam dijerat Pasal 483 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menyebut AS dapat dijerat Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan.
Polisi tidak menutup kemungkinan mengembangkan kasus tersebut apabila terdapat laporan dari sekolah lain yang mengalami dugaan tindakan serupa.
Gubernur Jabar Turunkan Tim Hukum
Kasus dugaan intimidasi terhadap kepala sekolah di Sukabumi turut mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dedi mengaku menyesalkan tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Ia bahkan menerjunkan tim hukum untuk menyelidiki dugaan intimidasi yang terjadi di lingkungan SDN 2 Sukaraja.
“Saya lihat tayangan oknum wartawan di Sukabumi, berteriak-teriak di SD (Sukaraja 2) ketika anak-anak sedang bermain di lingkungan sekolah. Tindakan itu tidak mencerminkan prinsip seorang jurnalis,” kata Dedi, Selasa (1/9/2026).
Organisasi Pers Kecam Dugaan Pemerasan
Kasus tersebut juga mendapat respons dari sejumlah organisasi pers.
PWI Kabupaten Sukabumi, PWI Kabupaten Lebak, dan IJTI Korda Sukabumi menyatakan kecaman terhadap tindakan oknum yang menggunakan profesi wartawan untuk melakukan intimidasi maupun dugaan pemerasan.
Ketua PWI Kabupaten Lebak, RA Sudrajat, mengatakan pihaknya menyayangkan adanya pihak yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk melakukan pemerasan.
Ia mengimbau masyarakat, termasuk kepala sekolah, pejabat, dan pengusaha yang menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan, agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Sementara itu, IJTI Korda Sukabumi menilai penggunaan profesi jurnalistik sebagai alat intimidasi telah mencederai marwah profesi wartawan dan bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.
IJTI juga mengecam segala bentuk kekerasan dan premanisme di lingkungan pendidikan. Menurut organisasi tersebut, sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Kasus ini masih dalam proses penanganan dan pemeriksaan oleh kepolisian.

