PTPP Minta Utang Diperpanjang, Pemegang Obligasi Menolak

PTPP meminta restrukturisasi utang obligasi Rp645 miliar, tetapi seluruh usulan ditolak pemegang obligasi.

DEPOK24JAM.COM – PT PP (Persero) Tbk (PTPP) meminta pemegang obligasi menyetujui restrukturisasi utang dalam rangka penyehatan keuangan perseroan. Namun, seluruh usulan yang diajukan justru ditolak pemegang obligasi.

Penolakan itu terjadi dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B yang digelar pada Selasa, 1 September 2026.

Dalam rapat tersebut, pemegang obligasi yang hadir atau diwakili memiliki nilai pokok Rp534 miliar, atau 82,79% dari total obligasi yang masih belum dilunasi sebesar Rp645 miliar.

Restrukturisasi Diajukan di Tengah Tekanan Keuangan

Langkah PTPP meminta restrukturisasi tidak terlepas dari tekanan keuangan yang dihadapi perseroan.

Pada semester I 2026, pendapatan usaha PTPP tercatat Rp5,96 triliun, turun 11,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp6,71 triliun. Meski laba yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk naik menjadi Rp193,47 miliar, total aset PTPP pada akhir Juni 2026 hanya Rp43,36 triliun, dengan liabilitas mencapai Rp38,99 triliun. (Databoks)

Tekanan juga terlihat dari sisi arus kas.

Bloomberg Technoz melaporkan kas dan setara kas PTPP pada semester I 2026 turun hampir 60% menjadi sekitar Rp1,17 triliun. Pada saat yang sama, arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi tercatat negatif Rp1,45 triliun. Utang bank jangka pendek juga meningkat, sementara beban keuangan naik menjadi sekitar Rp1,04 triliun. (Bloomberg Technoz)

Kondisi tersebut membuat persoalan likuiditas menjadi salah satu perhatian utama di balik rencana restrukturisasi utang PTPP.

Rating PTPP Juga Diturunkan

Tekanan tersebut kemudian tercermin dalam pemeringkatan kredit.

PEFINDO pada 26 Agustus 2026 menurunkan peringkat kredit PTPP menjadi idBB dari sebelumnya idBBB+. Peringkat Obligasi Berkelanjutan III dan IV serta Sukuk Mudharabah I PTPP juga diturunkan.

Penurunan tersebut dikaitkan dengan tekanan likuiditas, keterbatasan akses pendanaan dan tantangan refinancing di tengah kewajiban surat utang yang akan jatuh tempo. (Sinar Harapan)

Dengan kondisi tersebut, PTPP kemudian meminta pemegang obligasi memberikan kelonggaran melalui restrukturisasi kupon dan jatuh tempo.

Sebelumnya, PTPP juga telah mengumumkan agenda RUPO untuk membahas restrukturisasi sejumlah surat utangnya. Kontan mencatat beberapa surat utang PTPP yang menjadi agenda restrukturisasi memiliki jatuh tempo pada 2027. (kontan.co.id)

PTPP Minta Tenor Utang Diperpanjang hingga 2041

Dalam RUPO 1 September, PTPP mengusulkan perpanjangan tenor obligasi menjadi 15 tahun hingga 2041.

Perseroan mengusulkan tingkat bunga sebesar 3,5%, dengan 1% dibayarkan dan 2,5% ditangguhkan. Bunga yang ditangguhkan tersebut baru akan dibayarkan pada 2041.

PTPP juga mengusulkan mekanisme serupa hingga jatuh tempo 2027, yakni bunga 3,5% dengan 1% dibayarkan dan 2,5% ditangguhkan sampai 2027.

Selain itu, perseroan meminta persetujuan untuk menunda pembayaran bunga hingga jatuh tempo 2027 tanpa dikenakan denda atas keterlambatan atau kelalaian.

Pemegang Obligasi Kompak Menolak

Namun, seluruh usulan tersebut gagal mendapatkan persetujuan.

Untuk usulan pertama berupa perpanjangan tenor hingga 2041, pemegang obligasi senilai Rp534 miliar atau 100% suara menyatakan tidak setuju.

Usulan penurunan bunga menjadi 3,5% hingga 2027 juga ditolak 100%.

Sementara usulan penundaan pembayaran bunga hingga 2027 ditolak oleh pemegang obligasi senilai Rp503,7 miliar atau 94,33%. Hanya Rp30,3 miliar atau 5,67% yang menyatakan setuju.

Dua usulan lainnya juga tidak mendapatkan persetujuan.

Pemberian kuasa kepada wali amanat untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan ditolak oleh 84,03% suara.

Adapun usulan untuk membebaskan wali amanat dari tuntutan di kemudian hari ditolak oleh 84,96% suara.

Restrukturisasi Utang Belum Mendapat Lampu Hijau

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan RUPO harus mendapatkan persetujuan sedikitnya 75% dari jumlah obligasi yang hadir.

Meskipun kuorum kehadiran terpenuhi, tidak satu pun usulan PTPP mencapai batas persetujuan tersebut.

Akibatnya, RUPO tidak mengambil keputusan atas agenda restrukturisasi tersebut. Artinya, usulan PTPP untuk memperpanjang tenor, mengubah skema bunga, dan menunda pembayaran bunga belum mendapatkan persetujuan pemegang obligasi.

Bagi PTPP, hasil ini menjadi tantangan baru di tengah upaya memperbaiki kondisi keuangan dan menjaga likuiditas perseroan.

PTPP sedang membutuhkan kelonggaran dalam pembayaran kewajiban obligasinya. Perseroan menawarkan tenor lebih panjang dan skema bunga yang sebagian ditangguhkan, tetapi pemegang obligasi menolak seluruh proposal tersebut.

Sumber: Katadata, Bloomberg Technoz, Kontan, dan Sinar Harapan. Sumber utama hasil RUPO: keterbukaan informasi PT PP (Persero) Tbk yang diunggah dalam dokumen terlampir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *