Danamon dan MUFG Indonesia Usulkan Nama Baru ‘Bank MUFG Danamon’

Danamon dan MUFG Indonesia Usulkan Nama Baru 'Bank MUFG Danamon'

DEPOK24JAM— PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) bersama MUFG Bank, Ltd. Kantor Cabang Jakarta (MUFG Indonesia) resmi memperkenalkan usulan nama dan logo baru untuk bank hasil integrasi kedua entitas, yakni PT Bank MUFG Danamon Tbk. (Bank MUFG Danamon).

Berdasarkan laporan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 6 Oktober 2026, usulan nama dan identitas baru tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses konsolidasi bisnis grup keuangan asal Jepang, MUFG, di Indonesia.

Corporate Secretary Bank Danamon Rita Mirasari mengatakan, usulan nama dan logo baru tersebut masih menunggu izin dan persetujuan dari pemegang saham, kementerian terkait, serta regulator yang berwenang dalam proses integrasi.

“Dengan tunduk pada diperolehnya persetujuan regulator dan pemegang saham, bank hasil integrasi direncanakan akan beroperasi menggunakan usulan nama dan logo tersebut pada tanggal efektif integrasi,” ujar Rita dalam keterbukaan informasi, Selasa (6/10/2026).

Sebelumnya, MUFG Bank secara sukarela mengumumkan rencana untuk mengintegrasikan kantor cabangnya di Indonesia ke dalam anak usahanya, Bank Danamon, pada 11 Mei 2026.

Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum.

Melalui proses integrasi ini, Bank MUFG Danamon diharapkan dapat menggabungkan kekuatan jaringan lokal Bank Danamon dengan kapabilitas serta jaringan keuangan global yang dimiliki MUFG.

Operasional Nasabah Tetap Berjalan Normal

Rita memastikan seluruh kegiatan operasional Bank Danamon maupun MUFG Indonesia tetap berjalan seperti biasa selama proses perizinan dan integrasi masih berlangsung.

Kedua entitas tersebut juga masih beroperasi secara terpisah hingga seluruh tahapan integrasi dinyatakan efektif.

“Nasabah Danamon dan MUFG Indonesia tetap dapat bertransaksi serta menggunakan produk dan layanan finansial sebagaimana biasa, tanpa perubahan terhadap produk, layanan, jam operasional, maupun jaringan kantor yang ada saat ini,” jelas Rita.

Selain layanan kepada nasabah, seluruh hubungan kontraktual dan kerja sama dengan mitra usaha, vendor, kontraktor, hingga perusahaan alih daya atau outsourcing dari kedua entitas juga dipastikan tetap berlaku.

Dengan demikian, proses pengajuan nama dan logo baru Bank MUFG Danamon belum mengubah aktivitas operasional maupun layanan yang saat ini diberikan Bank Danamon dan MUFG Indonesia kepada nasabah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *