Polres Depok Kembalikan Motor Hasil Curian, Pemilik: Alhamdulillah Bisa Kembali Lagi

DEPOK– Dua warga yang menjadi korban pencurian motor (ranmor) mengucap syukur karena kendaraan miliknya akhirnya bisa kembali. Pengembalian motor dilakukan di Polres Metro Depok oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Gede Made Oka Utama kepada dua pemilik kendaraan.

Rahman, salah satu korban bersyukur karena motor miliknya bisa kembali ke tangannya. Motor Honda Beat warna hitam miliknya hilang dua bulan lalu saat diparkir di rumahnya.

“Alhamdulillah, bisa kembali lagi. Terima kasih kepada Polres Depok yang telah membantu mencari dan menemukan motor saya yang hilang di Rawadenok dua bulan lalu,” katanya, Selasa (7/7/2026).

Saat kejadian, dia langsung lapor ke Polres Metro Depok dan kemudian ditindaklanjuti. Setelah dua bulan, akhirnya motornya ditemukan. Rahman kemudian dihubungi Polres Metro Depok untuk mengambil motornya.

“Saya lapor ke Polres Depok dan dihubungi. Terima kasih sekali lagi untuk Polres Depok,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Gede Made Oka Utama mengatakan, pengembalian motor tersebut dilakukan secara cuma-cuma. Pemilik hanya perlu membawa bukti kepemilikan kendaraan.

“Untuk barang bukti sepeda motor yang berhasil kami amankan, kami akan serahkan kepada pemilik aslinya. Syaratnya menunjukkan bukti kepemilikan saja,” katanya.

Pihaknya berhasil mengamankan delapan orang komplotan spesialis ranmor dalam Operasi Berantas Jaya. Para pelaku yaitu T, MS, AS, DR alias Inek, HMW alias BAU, RI, ID dan MR. Tiga diantaranya merupakan residivis yaitu T, MS, dan AS yang merupakan pemetik.

“Kami telah mengungkap perkara curanmor dengan 8 orang tersangka. Para pelaku yang berjumlah 8 orang ini merupakan satu komplotan yang hampir rata-rata keseluruhannya adalah pelaku ataupun pemetik dan juga ikut serta ataupun membantu para pelaku ini,” ungkapnya.

Para pelaku telah beraksi di tujuh lokasi. Yaitu di Tajurhalang sebanyak dua kali, di Pancoran Mas Depok, Cinere, Kalimulya, dan di Bojonggede. Pelaku diamankan di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor.

“Dan dua orang pelaku kami lakukan tindakan tegas terukur karena pada saat pengembangan, kedua pelaku ini berusaha melawan petugas,” tegasnya.

Pelaku merusak kunci stang dengan letter T. Kemudian di TKP Tajurhalang, para pelaku ini juga melakukan pencurian kendaraan R4 atau mobil. Satu unit motor dijual pada penadah seharga Rp 3-4 juta.

“Untuk unit ataupun barang bukti yang sudah kita amankan, rata-rata dijual kepada pihak penadah sekitar Rp 3-4 jutaan,” tukasnya.

Dari kasus ini, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa enam motor, kunci leter T, mata kunci, dua buah tang, pisau carter, satu buah golok, guntung gembok ukuran besar dan sebuah kain putih.

“Kedelapan pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *