DEPOK- Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Depok kembali menggelar patroli dan razia malam pada Minggu dini hari kemarin.
Tim melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi rawan terjadinya kejahatan jalanan seperti tawuran, serta gangguan kamtibmas lainnya.
Kegiatan tersebut turut melibatkan personel lalu lintas serta polisi wanita (Polwan) guna memperkuat pengamanan di lapangan.
Kegiatan razia dengan sasaran 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), tawuran, geng motor, balap liar, serta gangguan kamtibmas lainnya diawali dengan apel kesiapan personel.
Dalam apel tersebut, seluruh anggota menerima arahan terkait teknis pelaksanaan patroli dan razia guna memastikan kegiatan berjalan aman dan efektif.
Kasat Samapta, Kompol Dalby mengatakan, razia dilaksanakan di sepanjang Jalan Margonda Raya hingga kawasan Grand Depok City (GDC), Kota Depok.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengendara kendaraan bermotor yang melintas guna mengantisipasi potensi tindak kejahatan malam hari.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa pengendara yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Namun demikian, petugas tidak menemukan barang berbahaya seperti senjata tajam, obat-obatan terlarang, maupun benda lain yang dapat digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
“Pelaksanaan patroli dan razia stasioner dilakukan di lokasi-lokasi yang rawan terhadap aksi begal dan tawuran. Pemeriksaan barang bawaan juga diwajibkan saling back up sesama personel dan dilakukan secara humanis,” katanya, Senin (25/5/2026).
Patroli dan razia malam akan terus dilaksanakan secara rutin sesuai arahan Polda Metro Jaya sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Depok.
“Sesusai perintah Bapak Kapolda Metro Jaya, kegiatan ini akan terus dilakukan setiap malam. Tentunya hal ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Depok dari ancaman kejahatan malam hari, terutama aksi begal,” ujarnya.
Dalby menekankan kepada seluruh personel agar melaksanakan patroli dan pemeriksaan secara humanis namun tetap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran maupun tindak kriminalitas yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

