Dua Pelaku Ranmor Didor Polisi, Ini Tampangnya

pelaku ranmor ditembak polisi

DEPOK- Dua pelaku pencuri motor ditembak petugas. Kedua pelaku adalah AS dan R. Mereka terpaksa ditindak tegas petugas karena berupaya melarikan diri dan melawan saat ditangkap di persembunyiannya di Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Selain menciduk AS dan R, polisi juga mengamankan dua pelaku lain yang berperan sebagai penadah yaitu AH dan ZS. Komplotan ini beraksi di sejumlah lokasi, antara lain Kalimulya, Cilodong, Griya Asri, Sawangan, Pancoran Mas, dan dua lokasi di Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Gede Made Oka Utama mengatakan, dalam aksinya komplotan ini membawa senjata api (senpi) rakitan yang digunakan melukai korban jika aksinya diketahui sehingga polisi memberi tindakan tegas terukur.

“Pada saat pengembangan, kami menilai para pelaku berniat untuk melarikan diri. Iya pada saat itu ada perlawanan) sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku,” kata Oka, Senin (25/5/2026).

Keempat pelaku memiliki perang masing-masing. AS dan R berperan sebagai pemetik atau eksekutor pencurian motor yang biasa di parkir korban. Sedangkan AH dan ZS berperan sebagai penadah. Barang hasil curian dijual pada pembeli yang dikirim melalui ekspedisi.

Komplotan ini telah mencuri lebih dari 20 motor. Uang hasil kejahatan dibagi keempat pelaku dan digunakan untuk kebutuhan hidup.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu dua jenis senjata api rakitan, kemudian berikut juga dengan peluru, dan juga ada kunci letter T, dan juga bisa perhatikan di sini ada motor kendaraan hasil dari tindak pidana pelaku sindikat curanmor ini, dan juga beberapa ataupun sekitar 20-an lebih plat motor dari hasil sindikat curanmor ini,” ungkapnya.

Dua dari empat pelaku diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa. Walau kerap membawa senpi rakitan, namun polisi memastikan belum ditemukan korban yang mengalami luka akibat aksi mereka. Tapi dari keterangan saksi bahwa pelaku terlihat membawa senpi saat aksi.

“Dari beberapa laporan polisi yang kami lakukan pemeriksaan, untuk korban yang dilukai tidak ada. Namun dari satu laporan memang korban melihat yang bersangkutan melihat (pelaku) membawa senpi, tapi belum sempat ditodongkan,” tukasnya.

Oka menuturkan, pihaknya masih mendalami asal-usul senjata api rakitan yang digunakan para pelaku serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Tentunya kami terus mengembangkan perkara ini sehingga mendapatkan tersangka baru ataupun TKP-TKP baru lainnya,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *