KPK Sita Aset Japto Soerjosoemarno Terkait Dugaan Gratifikasi Kasus Batu Bara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari tersangka kasus korupsi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Penyitaan ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap Japto sebagai saksi untuk keperluan pengelompokan aset yang telah disita sebelumnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa aset dalam penguasaan Japto disita berdasarkan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka. “Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Aset yang disita meliputi beberapa kendaraan milik Japto. Budi mengonfirmasi hal tersebut dengan menyatakan bahwa kendaraan-kendaraan yang berada dalam penguasaan Japto menjadi bagian dari barang sitaan KPK dalam perkara ini.

Pengembangan Perkara Korupsi Batu Bara

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017. Dugaan tersebut terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Perkara kemudian berkembang dan pada 16 Januari 2018 KPK menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Selama proses penyidikan berlangsung, KPK berhasil mengidentifikasi aliran dana yang diduga diterima Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar lima dolar Amerika per metrik ton batu bara.

Aset Besar Hasil Penyitaan

Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Barang sitaan mencakup 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan aset dalam jumlah besar ini diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa KPK terus mengembangkan perkara ini dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Pengelompokan aset yang dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Japto dibutuhkan untuk mengklarifikasi aset-aset mana yang berkaitan dengan tersangka mana, mengingat KPK telah mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru sehingga gambaran kasus menjadi lebih jelas.

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *