Begini Cara Bikin SIM di Polresta Depok Tanpa Calo

cara bikin sim

DEPOK- Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi atau yang biasa disebut SIM di Polresta Depok saat ini sudah mudah dan diklaim tidak lagi ada calo-calo nakal.

SIM merupakan surat bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Kasatlantas Polresta Depok Kompol Sutomo memaparkan saat ini proses pembuatan SIM mudah dan cepat asalkan memenuhi persyaratan yang diminta. Pertama, kata dia, pemohon datang ke Polres Depok dengan usia minimal umur 17 tahun dan dinyatakan sehat oleh dokter (surat kesehatan).

“Setelah itu melakukan registrasi dengan mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan berupa KTP dan surat pernyataan sehat. Kemudian melakukan pembayaran uang Penerimaan Negara Bukan Pajak alias PNBP ke BRI, mengikuti ujian teori dan dinyatakan lulus, mengikuti ujian praktek dan dinyatakan lulus, lalu setelah itu SIM baru bisa diterima,” tuturnya pada Depok24jam.com, Selasa, 24 September 2019.

Baca Juga: Begini Cara Membuat SKCK Di Polresta Depok Dengan Mudah Dan Cepat

Sutomo menjelaskan ujian atau tes harus dinyatakan lulus oleh Polres Depok. Adapun ujian teori yang harus diisi mengenai teori peraturan perundang-undangan berlalu lintas, keterampilan pengemudi, dan etika berlalu lintas. Selanjutnya mengikuti ujian praktek mengemudikan kendaraan langsung.

“Jika dari ujian yang diikuti gagal, pemohon bisa mengikuti tes ujian ulang paling banyak 3 kali untuk setiap jenis materi yang diujikan,” tuturnya.

Sutomo menuturkan terkait biaya pembuatan SIM baru jenis SIM A, B1, B2 mencapai Rp120.000. Sementara SIM C dikenakan biaya Rp100.000, dan SIM D (penyandang disabilitas) Rp50.000, sementara SIM Internasional Rp250.000.

“Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki oleh pengendara, untuk identitas dari si pengendara dan syarat untuk diperbolehkannya seseorang mengendarai kendaraan bermotor, terkait hal tersebut agar masyarakat patuh dan tertib dalam berlalu lintas,” tutupnya.

Smart SIM

Sementara itu, Polri telah resmi meluncurkan Smart SIM di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 22 September 2019.

Terkait hal tersebut Polres Depok juga turut meluncurkan Smart SIM tersebut kepada pengguna kendaraan bermotor khususnya untuk wilayah Depok.

Sutomo memaparkan peluncuran Smart SIM di Kota Depok sedang dalam proses penanganan lebih lanjut.

“Masih dalam penanganan teknis dari Korlantas. Hari nanti 30 September 2019 semoga sudah bisa untuk diterapkan, dan pengendara bermotor yang membuat SIM baru sudah bisa mendapatkan Smart SIM,” tuturnya.

Sutomo melanjutkan proses pembuatan Smart SIM sama seperti SIM biasa. Hanya saja ada fasilitas lain yakni dilengkapi chip sehingga dapat merekam data pelanggaran pengemudi juga bisa sebagai uang elektronik. Untuk biaya pembuatannya, Smart SIM juga sama seperti aturan yang sudah berlaku sebelumnya.

Klik Sumber Gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *