DEPOK- M. Reza (20) ditangkap polisi di Apartemen Margonda Residence 2 terkait kasus prostitusi online, pada Sabtu, 19 Oktober 2019 lalu.
Penangkapan diduga karena pria tersebut berperan sebagai mucikari yang menawarkan prostitusi secara online. Laporan ini berawal dari warga yang langsung direspons oleh Polresta Depok.
Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Polsek Beji memperoleh informasi dari seorang pelapor.
“Jadi, ini bermula dari pelaporan dari masyarakat sekitar lokasi penangkapan, mengenai adanya praktek prostitusi,” ujar Firdaus, Senin 21 Oktober 2019.
Pelapor bersama tim kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian pada Jumat 18 Oktober 2019, sekitar pukul 23.00 WIB di Apartemen Margonda Residence 2. Berdasarkan hasil penyelidikan mengarah pada satu orang terduga pelaku yang menjalankan prostitusi tersebut.
“Tepat pukul 01.00 WIB, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti dan korbannya ke Polsek Beji guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga: Mau Sampai Kapan Pelaku Pamer Kelamin Berkeliaran di Depok?
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang wanita berinisial H (22) warga Jakarta Selatan yang terlibat prostitusi.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp600 ribu, satu handphone merek Oppo A5S, satu handphone lainnya,” tegasnya.
Hingga berita ini di turunkan, Reza telah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Beji. Pelaku dijerat pasal 11 UU R.I No. 21 Th.2007, atas tindak pidana perdagangan orang.
Penangkapan berdasarkan LP /63/ K / X/ 2019 / Resta Depok/Sek Beji tanggal 18 Oktober 2019.
Baca Juga: Pria Pamer Penis Kembali Gegerkan Warga Depok