DEPOK- Pemkot Depok telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid-19.
Peraturan tersebut mengatur tentang segala yang berkaitan dengan pencegahan Covid-19 mulai dari anjuran ibadah, bekerja dan belajar di rumah; operasional tempat perbelanjaan hingga pengaturan terkait penggunaan transportasi.
Perwal lengkap bisa diunduh DI SINI