DEPOK24JAM,- Terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara Secara Terbatas Pada Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Pemerintah Kota Depok hentikan sementara secara terbatas PTMT.
Aturan ini diterbitkan lantaran angka kasus Covid-19 kembali naik cukup tinggi dari klaster PTMT di Depok. Sehingga diputuskan penghentian sementara secara terbatas penyelenggaraan PTMT.
“Dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementrara tersebut setiap Satuan Pendidikan segera melakukan pengecekan kembali penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan PTMT,” instruksi Wali Kota Depok Mohammad Idris dikutip dari SE tersebut, Kamis, 17 November 2021.
Dengan terbitnya SE tersebut, wali kota meminta agar kegiatan belajar mengajar (KBM) kembali digelar secara online.
“Menghentikan sementara penyelenggaraan PTMT dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau daring pada seluruh Satuan Pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas,” ucapnya.
Wali kota pun menginstruksikan untuk siswa jenjang pendidikan PAUD, TK/RA, SD/MI dan bagi siswa SMP/MTS/ SMA/MA yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 agar melakukan proses belajar dari rumah (BDR) untuk seluruh Satuan Pendidikan diluar wilayah Kecamatan Pancoran Mas.
“Waktu pelaksanaan mulai tanggal 19 November sampai dengan 29 November 2021,” paparnya.
Lebih lanjut, Idris meminta agar dinas terkait diminta aktif berkordinasi dengan pengawas dan melaporkan pada wali kota.
“Dinas Pendidikan Kota Depok dan seluruh Satuan Pendidikan untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi Surat Edaran ini serta melaporkan kepada Wali Kota Depok,” pungkasnya.