DEPOK24JAM,- Tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel bangunan kafe di Jalan Margonda Raya, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji.
Penyegelan ini dilakukan lantaran bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan.
Selain itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, bangunan tersebut melanggar Perda Kota Depok Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PerdaNomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB.
“Kami melakukan penyegelan berdasarkan surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB,” kata Lienda Ratnanurdianny dikutip dari berita.depok.go.id , Jumat, 26 November 2021.
Lienda menuturkan, penyegelan dilakukan oleh 50 personel tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok, TNI-Polri.
Sementara itu, diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman, bangunan yang disegel tersebut harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan dengan sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, diungkapkan Taufiqurakhman bahwa pemilik bangunan akan diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus proses IMB.
Jika dalam tenggat waktu yang diberikan pemilik bangunan belum juga mendapat surat perizinan, maka akan dilakukan penetapan peluncuran dari Wali Kota Depok.
“Akan dibatalkan sesuai persetujuan Wali Kota jika pemilik tidak melaporkan surat izin bangunan selama tenggat waktu yang diberikan untuk mengurus IMB,” tegasnya.