DEPOK24JAM,- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan kawasan kolong fly over Jalan Arif Rahman Hakim (ARH) pada Selasa, 30 November 2021 pagi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melakukan penataan di kawasan tersebut karena menjadi kumuh dan aktivitas pengguna jalan lainnya terganggu. Pasalnya kolong fly over ARH tersebut digunakan oleh pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar.
“Karena seperti kita ketahui bahwa kondisi dipenuhi pedagang, parkir liar mengakibatkan terganggu aktifitas manusia lainnya. Kita memberikan kesadaran bagi masyarakat bahwa tidak dibenarkan kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan umum,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Selasa, 30 November 2021.
Lienda mengaku pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan terkait penertiban tersebut kepada warga sebanyak tiga kali, dimulai dari awal November silam.
Dia menerangkan surat pemberitahuan pertama pada 2 November 2021, kemudian pemberitahuan kedua pada 12 November 2021 dan ketiga pada 19 November 2021. Bahkan pada 26 November kemarin juga sudah dilayangkan surat pemberitahuan untuk dilaksanakan penertiban.
“Jadi ini sudah terinformasikan kepada masyarakat oleh pihak kecamatan, keluruhan. Sehingga ini bukan tiba-tiba kami datang, kami sudah sosialisasi izin rt, rw dan sesuai prosedur ,” bebernya.
Penertiban ini dilakukan lantaran menurutnya keberadaan PKL dan parkir liar tersebut menempati fasilitas pemerintah dan tidak sesuai peruntukannya. Sehingga mereka dianggap melanggar Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban umum.
Lienda menerangkan bahwa pihaknya tengah berupaya mengembalikan wilayah kolong fly over sesuai peruntukannya agar bisa digunakan dengan maksimal oleh masyarakat.
“Ini semua bangunan ilegal makanya ditertibkan, agar semua kembali sesuai peruntukannya. Karena ini merupakan jantung kota depok dan harus dilakukan penataan,” ungkapnya.
“Ini jalan umum, seharusnya bisa dilalui secara lancar, nyaman oleh warga Kota Depok yang melintasinya. Namun, akhir-akhir ini terganggu. Untuk itu kami mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya. Kondisinya agak kurang tertib dan kumuh,” imbuh Lienda.
Lienda mengatakan bahwa kawasan tersebut rencananya akan dijadikan sarana olahraga. Sehingga menjadi tertata dan dapat digunakan untuk kepentingan warga.
“Akan dilakukan penataan oleh Disporiyata. Kolong fly over yang tadinya tempat parkir sudah kami tertibkan dan nanti akan dijadikan sarana olahraga. Jadi kegiatan ini intinya mengawali penataan kolong fly over,” ujarnya.
Setelah dilakuakn penertiban tersebut, Lienda berharap adanya pengawasan agar tempat itu tidak digunakan untuk aktivitas yang dianggap melanggar aturan. Sehingga kata dia Kota Depok yang aman, tertib, dan nyaman akan terwujud.
Dia mengingatkan pentingnya sinergitas dengan warga masyarakat untuk mewujudkannya. Karena menurutnya pemerintah harus mengutamakan kepentingan umum dari pada ketentuan pribadi.
“Nanti juga sisi timur akan kami lakukan penertiban, kalau ada lagi yang menempati kembali kami sudah buat kesepakatan sosoalisasikan, tidak akan ada peringatan lagi, langsung diambil dan ditertibkan,” pungkasnya.