DEPOK24JAM, – Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2022 sudah diluncurkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.
PPDB Kota Depok Tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 25 Tahun 2022, tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Adapun dalam pelaksanaannya, Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno, mengatakan pendaftaran PPDB tingkat TK dilakukan secara offline.
Sistem PPDB pada jenjang TK sepenuhnya menerapkan jalur zonasi 100 persen dengan prioritas anak usia 4-6 tahun, pendaftaran dibuka hingga 12 Juli 2022.
“Jalur PPDB SD pendaftaran dibuka pada 4 sampai 8 Juli, untuk sistem PPDB dilaksanakan secara semi online,” kata Joko Soetrisno dikutip dari berita.depok.go.id, Kamis, 16 Juni 2022.
“PPDB pada jenjang SD dilakukan berdasarkan zonasi sebesar 70 persen, afirmasi 25 persen, perpindahan orang tua atau anak PTK 5 persen dengan prioritas anak usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022” sambungnya.
Sistem pendaftaran PPDB Kota Depok Tahun 2022 untuk jenjang SMP terbagi dalam kategori jalur zonasi sebesar 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, terdiri dari siswa tidak mampu 13 persen dan inklusi 2 persen.
Kemudian, untuk jalur prestasi tersedia sebanyak 30 persen, yang terdiri atas prestasi akademi 15 persen dan non akademik 15 persen.
Selanjutnya, jalur perpindahan tugas orang tua/wali atau anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sebesar 5 persen, serta jalur SMP terbuka.
Untuk jalur zonasi, pendaftaran dimulai 11-12 Juli, afirmasi untuk siswa tidak mampu 27-28 Juli, dan inklusi 29 Juli. Sementara jalur prestasi akademik pada 30 Juni, sedangkan non akademik 1 Juli.
“Lalu, jalur perpindahan orang tua dan anak PTK pada 4 Juli dan jalur SMP terbuka 13-14 Juli,” tandasnya.