DEPOK24JAM– Rizky Noviyandi Achmad, yang lebih dikenal sebagai Kiki (30), telah dijatuhi hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok.
Dia adalah seorang ayah yang kejam, yang secara keji membunuh anak kandungnya di Jatijajar, Depok beberapa waktu yang lalu. Tidak hanya itu, Kiki juga melakukan kekerasan terhadap istrinya, Nia, yang menyebabkan cacat seumur hidup.
Hakim Ketua Ahmad Adib mengatakan, terdakwa Kiki memenuhi keseluruhan unsur 340 KUHP sebagaimana yang telah didakwaan pertama penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata hakim dalam putusannya, Kamis (20/7/2023).
Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim juga menolak pledoi dari terdakwa yang meminta hukuman ringan.
“Pembelaan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti pasal 340 KUHP akan tetapi yang terbukti pasal 338 KUHP dikesampingkan dan dinyatakan ditolak,” tegasnya.
Atas perbuatan sadisnya, majelis hakim menjatuhi hukuman kumulatif. Selain dakwaan alternatif dan komulatif, majelis hakim mempertimbangkan dakwaan kumulatif yaitu pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Majelis hakim berkeyakinan unsur pasal ini telah terpenuhi, menimbang sebagaimana diatur dalam 340 KUHP dan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi dan oerbuatan terdakwa, maka terdakwa dinyatakan secara sah terbukti dan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan fisik dalam rumah tangga,” ujarnya.
Menimbang dalam surat tuntutannya JPU pada 14 Juni 2023 terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua melanggar pasal 340 KUHP dan melanggar pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta menuntut terdakwa dengan pidana mati.
“Menimbang tuntutan pidana dari JPU, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa juga melakukan pembelaan atau pledoi pada 26 Juni 2023 bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana 340 KUHP sebagaimana dakwaan penuntut umum, akan tetapi lebuh tepatnya melanggar 338 KUHP sehingga penasihat hukum meminta hukuman seringan-ringannya untuk terdakwa,” tutupnya.