DEPOK- Sejumlah pemilik unit Saladin Mansion Apartemen di Jalan Margonda menuntut kejelasan terkait Akta Jual Beli (AJB) pada pengembang.
Ketua Aliansi Saladin Mansion Apartemen, Guswandri mengatakan, selama ini pemilik hanya mengantongi Perjanjian Pra Jual Beli (PPJB). Pemilik pun melakukan aksi demo pada manajemen.
“Yang dituntut pertama, prioritas kita adalah AJB (Akta Jual Beli), karena sudah 11 tahun kita di-PHP terus, di mana selama ini kita hanya punya PPJB. PPJB itu adalah Perjanjian Pra Jual Beli, sedangkan hak yang sebenarnya tuh AJB, Akta Jual Beli itu sah milik kita,” katanya, Selasa (2/6/2026).
Dikatakan bahwa para pemilik sudah melunasi sekitar 1.200 unit. Rata-rata harganya Rp 150 juta dengan total uang yang diterima pengembang Rp 380 miliar.
“Tapi kewajiban dia ke kita tidak ada sama sekali, diabaikan 11 tahun. Nah, ini yang jadi prioritas kita untuk kita menekan,” ujarnya.
Saladin Mansion Apartemen berada di bawah pengembang PT Wangsa Dharma Property. Pemilik sudah dua kali bersurat kepada pengembang namun belum juga terselesaikan apa yang menjadi tuntutan mereka.
“Sudah sering kita melaporkan, menyurati, kita juga telah somasi, 2 tahun yang lalu kita somasi developer menyampaikan masalah ini dan mereka jawabannya sampai sekarang tidak terealisir gitu, sehingga kita akhirnya kita demo lah,” pungkasnya.

