CIBINONG – Polres Bogor berhasil mengungkap 74 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. Kurun tiga bulan, mengamankan 95 pelaku terdiri dari 91 laki-laki da 4 perempuan.
Total estimasi nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita mencapai angka fantastis yakni sekitar Rp 10,8 Miliar. Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polres Bogor berhasil menyelamatkan kurang lebih 258.000 jiwa generasi muda dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dalam rentang periode tersebut, jajaran kepolisian menyita berbagai jenis barang bukti hasil pengungkapan di lapangan. Dominasi pengungkapan berasal dari kasus sabu sebanyak 41 kasus dengan total penyitaan 3 kilogram sabu kristal, disusul 6 kasus ganja kering seberat 2 kilogram, serta 11 kasus ganja sintetis dengan barang bukti berupa 6 ons sintetis padat, 78,33 gram bibit sintetis, dan 2 liter sintetis cair.
Selain itu, disita juga 1.193 butir ekstasi serta membongkar 13 kasus Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin edar dengan total barang bukti masif menyentuh 1.068.900 butir yang terdiri dari Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, hingga Pil Y.
Pengungkapan kali ini juga memuat kewaspadaan tinggi dengan terbongkarnya modus operandi baru peredaran narkotika jenis Etomidate dan Happy Water melalui 3 kasus menonjol di Kabupaten Bogor.
Barang bukti Etomidate disita sebanyak 65 buah cartridge (629,17 gram) yang dikemas khusus sebagai cairan rokok elektrik (vape) dan dijual dengan harga fantastis berkisar antara Rp 4 – 6 juta per unit. Satu cartridge dapat digunakan hingga 40 kali hisap dengan efek penurun kesadaran tingkat tinggi.
Sementara itu, narkotika jenis Happy Water disita sebanyak 70 bungkus (151,51 gram) dengan modus menyamarkan bubuk terlarang ke dalam saset minuman bernutrisi yang diseduh untuk memicu efek euforia instan.
Jaringan peredaran gelap ini diketahui mengoperasikan berbagai pola transaksi, mulai dari metode Cash on Delivery (COD), sistem tempel (mapping) berbasis media sosial, hingga kamuflase penjualan Obat Keras Terbatas yang berkedok toko kelontong, toko kosmetik, toko pulsa, dan warung sembako.
Sebaran wilayah operasional para tersangka menjangkau hingga 22 kecamatan di Kabupaten Bogor, meliputi Kecamatan Cigudeg, Kemang, Klapanunggal, Sukamakmur, Cisarua, Gunung Sindur, Cileungsi, Cibinong, Cariu, Babakan Madang, Ciomas, Citeureup, Rancabungur, Dramaga, Gunung Putri, Ciampea, Jonggol, Leuwiliang, Sukaraja, Cibungbulang, Cijeruk, hingga Parung.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku dan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolres mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi kepada petugas di lapangan, serta meminta para orang tua agar lebih waspada terhadap modus-modus baru penyamaran narkotika yang menyasar anak muda, demi mewujudkan Kabupaten Bogor yang bersih, aman, dan bebas dari bahaya narkoba.

