DEPOK24JAM– Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengisi sejumlah posisi pejabat di Kejaksaan Agung. Pengisian posisi ini dilakukan berdasarkan usulan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan hasil penilaian Tim Penilaian Akhir (TPA).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan beberapa nama yang akan mengisi posisi strategis di Kejaksaan Agung. Nana Mulyana ditunjuk sebagai Wakil Jaksa Agung, sementara Leonard Eben Ezer Simanjuntak akan menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Kuntandi dinobatkan sebagai Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan posisi yang kosong akibat kasus yang menimpa pendahulunya. Harli Siregar akan memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Penanganan Aset dan Struktur Organisasi
Patris Yusrian ditunjuk sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, sebuah posisi penting dalam penanganan aset negara. Penandatanganan Keppres ini akan ditindaklanjuti secara administratif untuk memastikan transisi yang lancar.
Latar Belakang Pengisian Posisi
Pengisian posisi Jampidsus menjadi prioritas utama mengingat posisi ini telah kosong sejak Febrie Adriansyah terseret dalam kasus korupsi. Proses pengisian posisi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur kepemimpinan di Kejaksaan Agung.
Dengan ditetapkannya nama-nama tersebut, diharapkan Kejaksaan Agung dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam menangani berbagai kasus pidana khusus dan pemulihan aset negara.
Sumber:

